Bimtek Pengelolaan Aset Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH)
Tema : Pengelolaan Aset Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH)
Sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi maka otonomi Perguruan Tinggi dapat diberikan secara selektif melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) atau dengan membentuk PTN Badan Hukum (PTNBH). Berkaitan dengan otonomi pengelolaan keuangan, PTN dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu PTN yang merupakan Satuan Kerja, PTN Satuan kerja BLU dan PTN Badan Hukum (PTNBH). Ketiga jenis PTN tersebut mempunyai perbedaan yang mendasar dalam pengelolaan keuangannya. PTN dengan status satuan kerja tidak mempunyai otonomi dalam keuangan. Sumber pendanaan dan pembiayaan PTN bersumber dari APBN, termasuk SPP mahasiswa juga masuk ke kas negara.
Untuk PTN yang berbentuk BLU mempunyai otonomi dalam pengelolaan keuangan, khususnya keuangan yang berasal dari PNBP. Untuk PTNBH diberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan yang lebih luas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2015 Jo. PP nomor 8 tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH, sumber pendanaan PTNBH berasal dari 2 sumber yaitu APBN dan selain APBN. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut PTNBH diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggali sumber pendanaan selain dari APBN
Salah satu potensi pendapatan yang dimiliki oleh PTNBH selain dari APBN adalah pemanfaatan aset. Aset PTNBH terbagi menjadi 2, yaitu aset tetap (tanah) dan aset selain tanah. Aset tanah yang perolehannya dari dana APBN merupakan Barang Milik Negara (BMN), sedangkan aset tanah yang diperoleh dari hasil usaha PTNBH dan aset selain tanah merupakan aset PTNBH dan merupakan kekayaan PTNBH..
Terkait hal tersebut, kami mengundang para staf yang bertugas sebagai pengelola BMN di lingkungan bapak/ibu untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan tema : PENGELOLAAN ASET PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN LAYANAN UMUM ( PTN BLU) MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN BH).
- Jadwal Bimtek :
FEB | MARCH | APR | MEI | JUN | JULY |
---|---|---|---|---|---|
- | 04 - 07 | 01 - 03 | 01 - 03 | 01 - 03 | 02 - 05 |
- | 07 - 10 | 03 - 06 | 04 - 07 | 04 - 07 | 05 - 08 |
- | 11 - 14 | 07 - 10 | 07 - 10 | 07 - 10 | 09 - 12 |
- | 14 - 17 | 10 - 13 | 11 - 14 | 11 - 14 | 12 - 15 |
- | 18 - 21 | 14 - 17 | 14 - 17 | 15 - 18 | 16 - 19 |
- | 21 - 24 | 17 - 20 | 18 - 21 | 18 - 21 | 19 - 22 |
22 - 25 | 24 - 27 | 21 - 24 | 21 - 24 | 22 - 25 | 22 - 28 |
25 - 28 | 28 - 31 | 24 - 27 | 25 - 28 | 25 - 28 | 29 - 01 |
29 - 03 | - | 28 - 01 | 28 - 31 | 29 - 02 | - |
Terkait kegiatan bimtek tersebut pendaftaran dapat menghubungi Contact Person : Sdr. Muh. Yunus Arifuddin Hp. 0811 152 789 ; Telp. / Fax. (021) 888 65 482
- TUJUAN
-
- Memberikan manfaat bagi masyarakat Desa, berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik.
- Memahami efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa);
- Untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;
- Memahami alokasi dana desa dalam ABPD TA. 2023.
- LATAR BELAKANG
Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunandan peningkatan kesejahteraan masyarakat,
Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.
Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka menjadi peluang bagi setiap desa untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Desa meiliki kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik desa), Kunci sukse suntuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama.
Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.
kami hadir dan bertindak sebagai fasilitator kegiatan bimtek yang mengacu pada pengembangan SDM Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pengembangan desa menjadi desa yang mandiri dan dapat mengikuti dinamika perkembangan revolusi industry 4.0, hal ini dapat dilakukan melalui : manajemen Pengelolaan Keuangan yang akuntabel, Pemberdayaan masyarakat lokal; Kapasitas manajerial; Infrastruktur; dan Transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa.