Bimtek Implementasi Permendagri 110/ 2016 serta Harmonisasi BPD dan PEMDES Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

Tema : Implementasi Permendagri 110/ 2016 serta Harmonisasi BPD dan PEMDES Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis..

Dalam rangka memahami pola harmonisasi pemerintahan desa, mengatur tatacara pencalonan, kriteria, hingga pendanaan BPD di Desa secara rinci, pelaporan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan oleh elite di Desa, warna dan kemajuan desa yang ditentukan oleh bagaimana BPD bekerja di masyarakat, kami PENGKAJIAN KEUANGAN DAN OTONOMI DAERAH (PK-OTDA) mengundang bapak/ibu  untuk hadir pada acara bimbingan teknis dengan tema : “ Implementasi Permendagri 110/ 2016 serta Harmonisasi BPD dan PEMDES Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.”

Biaya Penyelenggaraan kegiatan ini dibebankan melalui kontribusi peserta sebesar: Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta, sudah termasuk penginapan, makan selama menginap, akomodasi transportasi ke tempat tujuan kunjungan lapangan, Sertifikat, Tas dan Modul.Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi Sdr Muh. Yunus Arifuddin, HP  : 0811 152 789, Tlp / Fax. (021) 298326

  • JADWAL BIMTEK :
FEBMARCHAPRMEI JUNJULY
-04 - 0701 - 0301 - 0301 - 0302 - 05
-07 - 1003 - 0604 - 0704 - 0705 - 08
-11 - 1407 - 1007 - 1007 - 1009 - 12
-14 - 1710 - 1311 - 1411 - 1412 - 15
-18 - 2114 - 1714 - 1715 - 1816 - 19
-21 - 2417 - 2018 - 2118 - 2119 - 22
22 - 2524 - 2721 - 2421 - 2422 - 2522 - 28
25 - 2828 - 3124 - 2725 - 2825 - 2829 - 01
29 - 03-28 - 0128 - 3129 - 02-
  • LATAR BELAKANG

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Tapi sebenarnya, apa saja tugas dan fungsi para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016 disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

kami hadir dan melaksanakan kegiatan bimtek yang mengacu pada pemahaman akan sejauh mana peran BPD dalam pengembangan suatu desa dan untuk memberikan peningkatan kapasitas BPD dalam kegiatan bimbingan teknis dengan didukung oleh narasumber yang berkompeten terkait dinamika perkembangan pemerintahan desa saat ini, kami berharap dapat dapat memberikan pembekalan yang berarti serta dapat diterapkan mamfaatnya untuk pengembangan potensi BPD di Provinsi, Kabupaten maupun Kota di seluruh Indonesia..

  • TUJUAN
    1. Mehamai fungsi BPD dalam : Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa dan Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
    2. Memahami Tugas, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
    3. Memahami berbagai permasalahan yang menjadi dinamika perkembangan suatu pemerintahan desa.
    4. Alokasi dana desa dalam ABPD TA. 2021.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.