Bimtek Optimalisasi Tugas Fungsi Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD

                                                                                                                                                                                                                                              Tema : Optimalisasi Tugas Fungsi Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Efektif, Efisien dan Akuntabel serta Mendorong Lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guna Peningkatan Asli Desa (PADes).

Terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat, kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa, yang selama ini didominasi oleh kepala desa, sekarang fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat.

Lembaga yang mensahkan Peraturan Desa (Perdes), artinya Perdes tidak akan sah jika tidak dibahas bersama antara pemerintah desa dan BPD, maka perdes tentang pembentukan Bumdes di sebuah desa, tentu tidak akan sah jika tidak dibahas dan tidak disetujui oleh BPD. Sebab dasar pembentukan Bumdes adalah Perdes.

Disamping itu, dalam rangka memahami tujuan dan manfaat Pentingnya BUMDes di suatu daerah dengan prinsip Berdaya Ekonomi Kerakyatan dengan basis UMKM, Koperasi, Pemberdayaan Pemerintahan Desa, dan memahami Permasalahan BUM Desa serta menggairahkan dan membangkitkan kembali potensi desa wisata menjadi motor penggerak perekonomian perdesaan lebih efektif dan efisien.

Kami PENGKAJIAN KEUANGAN DAN OTONOMI DAERAH (PK-OTDA) mengundang bapak/ibu  untuk hadir pada acara Bimbingan Teknis bagi pemerintah daerah khususnya bagian keuangan beserta staf terkaitdengan tema : “Optimalisasi Tugas Fungsi Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Efektif, Efisien dan Akuntabel serta Mendorong Lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guna Peningkatan Asli Desa (PADes)” Yang akan diselenggarakan pada :

Jadwal Bimtek

FEBMARCHAPRMEI JUNJULY
-04 - 0701 - 0301 - 0301 - 0302 - 05
-07 - 1003 - 0604 - 0704 - 0705 - 08
-11 - 1407 - 1007 - 1007 - 1009 - 12
-14 - 1710 - 1311 - 1411 - 1412 - 15
-18 - 2114 - 1714 - 1715 - 1816 - 19
-21 - 2417 - 2018 - 2118 - 2119 - 22
22 - 2524 - 2721 - 2421 - 2422 - 2522 - 28
25 - 2828 - 3124 - 2725 - 2825 - 2829 - 01
29 - 03-28 - 0128 - 3129 - 02-

Kontribusi untuk masing-masing peserta sebesar: Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta, sudah termasuk penginapan, makan pagi selama menginap, transportasi ke tempat tujuan kunjungan lapangan, Sertifikat, Tas, Modul, untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi Contact Person: Sdr Muh. Yunus Arifuddin di No. HP : 0811 152 789 Telp. / Fax. (021) 888 65 482

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.