Bimtek Mekanisme Peningkatan Kinerja dan produktivitas BUMDes dalam Kerangka Pengembangan Desa

Tema : Mekanisme Peningkatan Kinerja dan produktivitas BUMDes dalam Kerangka Pengembangan Desa

Desa sebagai unit analisis yang kuat, baik dalam arti materi maupun metafora, Desa mandiri sebagai bagian dari cita-cita pembangunan nasional terhambat oleh beragam permasalahan yang muncul dalam perwujudannya. Salah satu hal yang paling dominan, yakni di sektor ekonomi dan sektor sosial, BUMDes pada prinsipnya bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pengembangan desa menjadi desa yang mandiri dimana optimalisasi BumDes dapat dilakukan melalui : Komunikasi; Pemberdayaan masyarakat lokal; Kapasitas manajerial; Infrastruktur BUMDes; dan Transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggung jawaban.

Sehubungan dengan itu, kami dari Pengkajian Keuangan dan Otonomi Daerah (PK-OTDA) bermaksud menawarkan kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema : “Mekanisme Peningkatan Kinerja dan produktivitas BUMDes dalam Kerangka Pengembangan Desa

Kontribusi untuk masing-masing peserta sebesar: Rp. 5.000.000,– (Lima Juta Rupiah) per peserta, sudah termasuk penginapan, makan pagi selama menginap, transportasi ke tempat tujuan kunjungan lapangan, Sertifikat, Tas, Modul, untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi Contact Person :

  1. Muh. Yunus Arifuddin : 0811 152 789;
  2. Tlp/Fax. (021) 29832608

Mengingat pentingnya subtansi kegiatan tersebut untuk diikuti dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan memenuhi kegiatan kebutuhan SDM, sehingga dapat mengembangkan BumDes secara optimal, kami mohon kesediaannya agar berkenan mendukung dan mengikutsertakan segenap jajaran Pembina/Pengawas beserta jajaran BumDes, Kepala Desa, BPD Dan Perangkat Desa sebagai peserta dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

  • JADWAL BIMTEK :
FEBMARCHAPRMEI JUNJULY
-04 - 0701 - 0301 - 0301 - 0302 - 05
-07 - 1003 - 0604 - 0704 - 0705 - 08
-11 - 1407 - 1007 - 1007 - 1009 - 12
-14 - 1710 - 1311 - 1411 - 1412 - 15
-18 - 2114 - 1714 - 1715 - 1816 - 19
-21 - 2417 - 2018 - 2118 - 2119 - 22
22 - 2524 - 2721 - 2421 - 2422 - 2522 - 28
25 - 2828 - 3124 - 2725 - 2825 - 2829 - 01
29 - 03-28 - 0128 - 3129 - 02-
  • PENDAHULUAN

Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Usaha yang dimiliki, dikelola, dikembangkan, dan juga didanai seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Karena itu diharapkan pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

Dalam upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan ekonomi masyarakat di pedesaan pemerintah mengupayakan berbagai cara. Dengan berbagai program yang di luncurkan dengan harapan dapat menggerakkan roda perekonomian di pedesaan dan peran serta masyarakat yang diharapkan semakin aktif karena semua kegiatan dilaksanakan didanai dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemerintah mencoba metode baru melalui pendirian lembaga ekonomi yaitu Badan Usaha Milik Desa yang lebih dikenal dengan nama BUMDes yang sepenuhnya dikelola oleh masyarakat Desa. Dimana Lembaga ekonomi didasarkan pada keinginan masyarakat sesuai dengan potensi daerah yang ada, yang jika dikelola dengan tepat akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Dalam rangka pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 ini, baik Kementerian Desa PDTT maupun Kementerian Keuangan telah bersinergi untuk secara bersama-sama memberikan panduan atau pun pedoman tentang penggunaan DD dan ADD bagi para stakeholder/pemangku kepentingan. Seperti yang kita ketahui, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Dana Desa tahun 2015, masih banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan di tingkat daerah sehingga penyerapan DD di beberapa daerah banyak yang terlambat. Contoh masalah yang ditemukan dilapangan antara lain sebagian daerah terlambat dalam hal menetapkan Perbup/Perwali tentang pengalokasian dana desa. Dan yang menjadi keluhan juga bagi desa yaitu tambahan persyaratan penyaluran dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) seperti dokumen RPJMDes dan RKPDes yang terkesan seperti disengaja untuk mempersulit kepentingan desa

Pola penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK Nomor 247 Tahun 2015 ditentukan dalam 3 tahap yaitu 40%, 40% dan 20%. Nah untuk tahun anggaran 2016 ini nantinya akan mengacu pada pola baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK Nomor 40/PMK.07/2016 dimana penyaluran dana desa diatur menjadi hanya 2 tahapan saja yaitu 60% dan 40%.

Selain itu, Lembaga Desa khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.

  • TUJUAN

Kegiatan ini diharapkan dapat memperoleh manfaat sebagai berikut :

  1. Memberikan pemahaman tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  2. Memajukan perekonomian Masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan Pembangunan Nasional;
  3. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan;
  4. Memahami Tata Cara Penyusunan, Perencanaan Dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Alokas Dana Desa Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab;
  5. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  6. Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya; Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi desa; Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa; Mendorong peningkatan swadaya dan gotong-royong masyarakat di desa.
  7. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  8. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama
  9. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.