Bimtek Efektifitas Pengelolaan APBDES Bagi Kepala Desa, SEKDES, Ketua BPD dan Peragkat Desa Lainnya Se-Kabupaten
Tema : Efektifitas Pengelolaan APBDES Bagi Kepala Desa, SEKDES, Ketua BPD dan Peragkat Desa Lainnya Se-Kabupaten
Dalam mengelola APBDes, hal yang penting yang dapat diterapkan adalah dengan melibatkan masyarakat dan harus memberikan manfaat bagi masyarakat Desa, manfaat tersebut dapat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, masih diperlukan pelaksanaan kegiatan dengan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa, tetapi perlu diingat bahwa dalam pelaksanaan penggunaan PBDes dan Dana Desa setiap daerah harus tetap mengacu kepada kebutuhan Desa, karakterisitik wilayah Desa, dan kearifan lokal Desa.
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan bimtek ini, kami akan mengundang para narasumber yang ahli dalam bidangnya dari Bina Pemerintahan Desa Departemen Dalam Negeri dan Tim Teknis, Pembangunan Daerah Tertinggal, Pengembangan SDM Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Badan Pemeriksa Keuangan serta Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi/Jakarat Pusat guna untuk mengantisipasi pemahaman yang bias/salah tafsir.
kami Pusat Kajian Keuangan dan Otonomi Daerah (PK-OTDA) menyelenggar akan Kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema : EFEKTIFITAS PENGELOLAAN APBDES BAGI KEPALA DESA, SEKDES, KETUA BPD DAN PERANGKAT DESA LAINNYA SE-KABUPATEN
TUJUAN
-
- Memberikan manfaat bagi masyarakat Desa, berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, pe nanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik.
- Memahami efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa);
- Untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;
- Memahami alokasi dana desa dalam ABPD TA. 2023
Dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa setiap daerah harus tetap mengacu kepada kebutuhan Desa, karakterisitik wilayah Desa, dan kearifan lokal Desa, Ke depan, pemanfaatan Dana Desa perlu lebih dioptimalkan lagi khususnya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Oleh karena itu Pemerintah terus berupaya memperbaiki distribusi pembagian, penyaluran, pemanfaatan, dan pengawasan Dana Desa, Sejalan dengan itu, pemerintah daerah dan pemerintah desa juga perlu untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan melalui penyusunan RPJMDes dan RKPDes; tahap penganggaran melalui penyusunan dan penetapan APBDes; tahap pelaksanaan melalui pola swakelola dan pemanfaatan bahan baku lokal, dan tahap pertanggungjawaban melalui adanya laporan keuangan yang transparansi dan akuntabel, serta partisipasi masyarakat.
FEB | MARCH | APR | MEI | JUN | JULY |
---|---|---|---|---|---|
- | 04 - 07 | 01 - 03 | 01 - 03 | 01 - 03 | 02 - 05 |
- | 07 - 10 | 03 - 06 | 04 - 07 | 04 - 07 | 05 - 08 |
- | 11 - 14 | 07 - 10 | 07 - 10 | 07 - 10 | 09 - 12 |
- | 14 - 17 | 10 - 13 | 11 - 14 | 11 - 14 | 12 - 15 |
- | 18 - 21 | 14 - 17 | 14 - 17 | 15 - 18 | 16 - 19 |
- | 21 - 24 | 17 - 20 | 18 - 21 | 18 - 21 | 19 - 22 |
22 - 25 | 24 - 27 | 21 - 24 | 21 - 24 | 22 - 25 | 22 - 28 |
25 - 28 | 28 - 31 | 24 - 27 | 25 - 28 | 25 - 28 | 29 - 01 |
29 - 03 | - | 28 - 01 | 28 - 31 | 29 - 02 | - |