Bimtek Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi BPD Dalam Mengawal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tema : Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi BPD Dalam Mengawal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat, kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa, yang selama ini didominasi oleh kepala desa, sekarang fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat

Disamping itu, dalam rangka peningkatan kapasitas anggota BPD sebagai perwujudan dan transparansi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa , pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan yang merupakan tugas dari segenap aparatur BPD untuk menciptakan Kerjasama yang harmonis , kami PENGKAJIAN KEUANGAN DAN OTONOMI DAERAH (PK-OTDA) mengundang bapak/ibu  untuk hadir pada acara bimbingan teknis dengan tema : “ Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi BPD Dalam Mengawal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa”

Biaya Penyelenggaraan kegiatan ini dibebankan melalui kontribusi peserta sebesar: Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta dan dapat Ditrasfer melalui Bank DKI Jakarta No. Rek : 503 11 008 152 A/n. Pengkajian Keuangan Dan Otonomi Daerah, biaya kontribusi sudah termasuk : penginapan, makan selama menginap, akomodasi transportasi ke tempat tujuan kunjungan lapangan, sertifikat, tas dan modul.

  • JADWAL BIMTEK :
FEBMARCHAPRMEI JUNJULY
-04 - 0701 - 0301 - 0301 - 0302 - 05
-07 - 1003 - 0604 - 0704 - 0705 - 08
-11 - 1407 - 1007 - 1007 - 1009 - 12
-14 - 1710 - 1311 - 1411 - 1412 - 15
-18 - 2114 - 1714 - 1715 - 1816 - 19
-21 - 2417 - 2018 - 2118 - 2119 - 22
22 - 2524 - 2721 - 2421 - 2422 - 2522 - 28
25 - 2828 - 3124 - 2725 - 2825 - 2829 - 01
29 - 03-28 - 0128 - 3129 - 02-
  • LATAR BELAKANG

Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.

Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka menjadi peluang  bagi setiap desa untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Desa meiliki kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik desa), Kunci sukse suntuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama.

Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.

kami hadir dan bertindak sebagai fasilitator kegiatan bimtek yang mengacu pada pengembangan SDM Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pengembangan desa menjadi desa yang mandiri dan dapat mengikuti dinamika perkembangan revolusi industry 4.0, hal ini dapat dilakukan melalui : manajemen Pengelolaan Keuangan yang akuntabel, Pemberdayaan masyarakat lokal; Kapasitas manajerial; Infrastruktur; dan Transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa.

  • TUJUAN
    1. Memberikan manfaat bagi masyarakat Desa, berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik.
    2. Memahami efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa);
    3. Untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;
    4. Memahami alokasi dana desa dalam ABPD TA. 2021.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.