Membedah Potensi dan Tantangan Dana Desa Tahun 2022 dan Pedoman Umum Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tunjangan Bagi BPD

Membedah Potensi dan Tantangan Dana Desa Tahun 2022 dan Pedoman Umum Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tunjangan Bagi BPD

Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tersebut semakin menegaskan komitmen Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan desa, oleh karena itulah, yang dibangun bukan hanya jalan tol, bandara, atau pelabuhan saja, melainkan juga infrastruktur skala kecil yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Pemanfaatan Dana Desa saat ini juga diarahkan guna mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas dalam rangka mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Terkait pandemi Covid-19, Dana Desa juga dipergunakan untuk pembiayaan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak.

Dalam rangka memberikan pembekalan Penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa tahun 2022 beserta pelaporannya yang diharapkan bisa memberikan dampak yang positif terhadap proses penyaluran dan pemanfaatannya dana desa.

Kami PENGKAJIAN KEUANGAN DAN OTONOMI DAERAH (PK-OTDA) mengundang bapak/ibu untuk hadir pada acara Bimbingan Teknis dengan tema : “Membedah Potensi dan Tantangan Dana Desa Tahun 2022 dan Pedoman Umum Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tunjangan Bagi BPD

JADWAL BIMTEK :

FEBMARCHAPRMEI JUNJULY
-04 - 0701 - 0301 - 0301 - 0302 - 05
-07 - 1003 - 0604 - 0704 - 0705 - 08
-11 - 1407 - 1007 - 1007 - 1009 - 12
-14 - 1710 - 1311 - 1411 - 1412 - 15
-18 - 2114 - 1714 - 1715 - 1816 - 19
-21 - 2417 - 2018 - 2118 - 2119 - 22
22 - 2524 - 2721 - 2421 - 2422 - 2522 - 28
25 - 2828 - 3124 - 2725 - 2825 - 2829 - 01
29 - 03-28 - 0128 - 3129 - 02-

Kontribusi untuk masing-masing peserta sebesar: Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) per peserta, sudah termasuk penginapan, makan pagi makan siang dan coffe break selama kegiatan, Sertifikat, Tas, Modul, serta transport Studi Komperatif. Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi Contact Person : Sdr Muh. Yunus Arifuddin di HP : 0811 152 789, Telp. / Fax. (021) 888 65 482.

  • LATAR BELAKANG

Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan

dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.

Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka menjadi peluang  bagi setiap desa untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Desa meiliki kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik desa), Kunci sukse suntuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama.

Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.

kami hadir dan bertindak sebagai fasilitator kegiatan bimtek yang mengacu pada pengembangan SDM Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pengembangan desa menjadi desa yang mandiri dan dapat mengikuti dinamika perkembangan revolusi industry 4.0, hal ini dapat dilakukan melalui : manajemen Pengelolaan Keuangan yang akuntabel, Pemberdayaan masyarakat lokal; Kapasitas manajerial; Infrastruktur; dan Transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa.

  • TUJUAN
    1. Memberikan manfaat bagi masyarakat Desa, berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, pe nanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik.
    2. Memahami efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa);
    3. Untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;
    4. Memahami alokasi dana desa dalam ABPD TA. 2023.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.