Bimtek Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Permenpan RB nomor 8 tahun 2021

Tema : Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Permenpan RB nomor 8 tahun 2021

Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 ttg penilaian kinerja PNS adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.

Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah Kota Sawah Lunto khususnya bagi Pejabat dan staf yang membidangi urusan kepegawaian/penilaian penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS).

Kami PENGKAJIAN KEUANGAN DAN OTONOMI DAERAH (PK-OTDA) mengundang bapak/ibu  untuk hadir pada acara Bimbingan Teknis dengan tema : “Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Permenpan RB nomor 8 tahun 2021

  • JADWAL BIMTEK :

JULYAGUSTUSSEPTEMBEROKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 - 0501 - 0402 - 0503 - 0603 - 0602 - 05
05 - 0805 - 0805 - 0807 - 1007 - 1005 - 08
09 - 1208 - 1109 - 1210 - 1311 - 1409 - 12
12 - 1512 - 1512 - 1514 - 1714 - 1712 - 15
16 - 1915 - 1816 - 1917 - 2018 - 2116 - 19
19 - 2218 - 2219 - 2221 - 2421 - 2419 - 22
22 - 28 23 - 2523 - 2624 - 2725 - 2823 - 26
29 - 0126 - 2926 - 2928 - 3128 - 0126 - 29
-29 - 0130 - 0331 - 03-30 - 02

Kontribusi untuk masing-masing peserta sebesar: Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta, sudah termasuk penginapan, makan pagi selama menginap, transportasi ke tempat tujuan kunjungan lapangan, Sertifikat, Tas, Modul, untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi Contact Person : Sdr Muh. Yunus Arifuddin di No. HP  : 0811 152 789, Telp. / Fax. (021) 888 65 482.

Mengingat pentingnya subtansi kegiatan tersebut untuk diikuti dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan memenuhi kegiatan kebutuhan SDM, sehingga dapat mengembangkan manajemen pengelolaan keudangan desa secara optimal, kami mohon kesediaannya agar berkenan mendukung dan mengikutsertakan segenap Perangkat Desa sebagai peserta dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

  • LATAR BELAKANG

Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan

dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.

Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka menjadi peluang  bagi setiap desa untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Desa meiliki kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik desa), Kunci sukse suntuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama.

Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.

kami hadir dan bertindak sebagai fasilitator kegiatan bimtek yang mengacu pada pengembangan SDM Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pengembangan desa menjadi desa yang mandiri dan dapat mengikuti dinamika perkembangan revolusi industry 4.0, hal ini dapat dilakukan melalui : manajemen Pengelolaan Keuangan yang akuntabel, Pemberdayaan masyarakat lokal; Kapasitas manajerial; Infrastruktur; dan Transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa.

  • TUJUAN
    1. Memberikan manfaat bagi masyarakat Desa, berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, pe nanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik.
    2. Memahami efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa);
    3. Untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;
    4. Memahami alokasi dana desa dalam ABPD TA. 2023.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.