Bimtek Manajemen Komunikasi Krisis dan Peran Kehumasan Pemerintahan Dalam Penanganan Manajemen Krisis

Tema : Manajemen Komunikasi Krisis dan Peran Kehumasan Pemerintahan Dalam Penanganan Manajemen Krisis

krisis adalah situasi-situasi yang ditandai dengan keterkejutan dan mengancam nilai-nilai penting, serta mengharuskan membuat keputusan dalam waktu singkat, krisis juga dapat diartikan sebagai sebuah situasi atau kejadian besar dengan dampak negatif yang secara potensial mempengaruhi sebuah organisasi termasuk publiknya, produknya, jasanya atau nama baik.

Manajemen krisis merupakan strategi yang sangat dibutuhkan oleh setiap organisasi atau perusahaan yang terkena dampak dari kejadian krisis. Selain menyangkut persepsi, reputasi dan citra, maka krisis itu harus ditangani dengan cepat dan tepat dengan terukur serta komunikasi yang tekun.

Dalam mengimplementasikan PermenPAN dan RB Nomor 29 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Komunikasi Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah Banyak hal dapat dilakukan untuk mengatasi krisis salah satunya dengan mengoptimalkan peran Humas Pemerintah dalam mencegah sebelum terjadi .Krisis dapat dicegah sebelum terjadi .Krisis yang terjadi dapat segera berhenti dan tidak memberikan banyak dampak negatif ,baik kepada masyarakat maupun pemerintahan itu sendiri.

kami Pusat Kajian Keuangan dan Otonomi Daerah (PK-OTDA) menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema : MANAJEMEN KOMUNIKASI KRISIS DAN PERAN KEHUMASAN PEMERINTAHAN DALAM PENANGANAN MANAJEMEN KRISIS.

Peserta :

Kadiv. Humas, Kadis Komunikasi dan Informatika, Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik, Para Kepala Seksi bidang Komunikasi, Unit Pelaksana Tekn is dan seluruh ASN terkait lainnya.

Kontribusi untuk masing-masing peserta sebesar: Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta, sudah termasuk penginapan, makan pagi Sertifikat, Tas, Modul, untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi Contact Person : Sdr Muh. Yunus Arifuddin di No. HP : 0811 152 789, Telp./Fax. (021) 888 65 482

  • JADWAL BIMTEK :

JULYAGUSTUSSEPTEMBEROKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 - 0501 - 0402 - 0503 - 0603 - 0602 - 05
05 - 0805 - 0805 - 0807 - 1007 - 1005 - 08
09 - 1208 - 1109 - 1210 - 1311 - 1409 - 12
12 - 1512 - 1512 - 1514 - 1714 - 1712 - 15
16 - 1915 - 1816 - 1917 - 2018 - 2116 - 19
19 - 2218 - 2219 - 2221 - 2421 - 2419 - 22
22 - 28 23 - 2523 - 2624 - 2725 - 2823 - 26
29 - 0126 - 2926 - 2928 - 3128 - 0126 - 29
-29 - 0130 - 0331 - 03-30 - 02

  • LATAR BELAKANG

Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan

dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.

Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka menjadi peluang  bagi setiap desa untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Desa meiliki kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik desa), Kunci sukse suntuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama.

Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.

kami hadir dan bertindak sebagai fasilitator kegiatan bimtek yang mengacu pada pengembangan SDM Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pengembangan desa menjadi desa yang mandiri dan dapat mengikuti dinamika perkembangan revolusi industry 4.0, hal ini dapat dilakukan melalui : manajemen Pengelolaan Keuangan yang akuntabel, Pemberdayaan masyarakat lokal; Kapasitas manajerial; Infrastruktur; dan Transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa.

  • TUJUAN
    1. Memberikan manfaat bagi masyarakat Desa, berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik.
    2. Memahami efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa);
    3. Untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;
    4. Memahami alokasi dana desa dalam ABPD TA. 2021.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.